Kedinginan, Bayi yang Dibuang di Kebun Durian Malang Meninggal Dunia

"Saat dicek ternyata isinya bayi. Orang-orang yang menujuk ke kardus sudah pergi meninggalkan tempat," kata dia.
Heriyani juga mengecek kondisi bayi di Puskesmas Sumbermanjing Wetan. Anggotanya telah memintai keterangan saksi-saksi dan melaksanakan olah TKP kejadian. Di lokasi ditemukan barang bukti, sebuah kain taplak dan kardus.
Polsek Sumbermanjing Wetan telah berkoordinasi dengan Polres Malang guna penyelidikan lebih lanjut dan memburu para pelaku pembuang bayi. Pihak kepolisian juga berkordinasi dengan Dinas Sosial.
"Perkara pembuangan bayi, pelaku dapat dijerat dugaan pelanggaran Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin