get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Bocah 10 Tahun di Lebak Lumpuh Layu sejak Bayi, Tak Ada Biaya untuk Berobat

Kedinginan, Bayi yang Dibuang di Kebun Durian Malang Meninggal Dunia

Jumat, 03 Juni 2022 - 12:41:00 WIB
Kedinginan, Bayi yang Dibuang di Kebun Durian Malang Meninggal Dunia
Bayi yang dibuang di kebun durian akhirnya meninggal dunia. (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Bayi yang ditemukan di pinggir jalan Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang akhirnya meninggal dunia. Bayi mungil tersebut sebelumnya dirawat di Puskesmas karena kondisinya lemas dan kedinginan.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Iptu Heriyani Suprapto menjelaskan, bayi itu awalnya mendapatkan pertama di Puskesmas Sumbermanjing Wetan. Namun karena kondisinya yang terus memburuk dan peralatan yang kurang nemadai, bayi itu dilarikan RSUD Kepanjen dan meninggal dunia pada Kamis (2/6/2022).

"Iya meninggal di RSUD Kepanjen," kata Heriyani Suprapto dikonfirmasi awak media, Jumat (3/6/2022).

Menurutnya, bayi malang itu ditemukan dalam sebuah kardus di tepi jalan dekat kebun durian di Dusun Mulyosari RT32 RW09 Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. 

"Kali pertama penemunya yakni Andik Supriono ketika dalam perjalanan mau pulang ke rumahnya di Desa Druju," ucapnya.

Saat itu Andik yang pulang ke rumah bertemu dengan empat orang terdiri dari tiga pria dan satu perempuan yang menunjukkan ke arah kardus yang tergeletak di pinggir jalan. Merasa curiga, Andik lantas mendekati kardus tersebut mengeceknya.

"Saat dicek ternyata isinya bayi. Orang-orang yang menujuk ke kardus sudah pergi meninggalkan tempat," kata dia.

Heriyani juga mengecek kondisi bayi di Puskesmas Sumbermanjing Wetan. Anggotanya telah memintai keterangan saksi-saksi dan melaksanakan olah TKP kejadian. Di lokasi ditemukan barang bukti, sebuah kain taplak dan kardus. 

Polsek Sumbermanjing Wetan telah berkoordinasi dengan Polres Malang guna penyelidikan lebih lanjut dan memburu para pelaku pembuang bayi. Pihak kepolisian juga berkordinasi dengan Dinas Sosial.

"Perkara pembuangan bayi, pelaku dapat dijerat dugaan pelanggaran Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut