get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim Ditahan KPK, Ini Daftarnya

Kecelakaan 4 Tewas di Malang, Polisi Tetapkan Sopir Gran Max Tersangka 

Senin, 12 Juni 2023 - 19:12:00 WIB
Kecelakaan 4 Tewas di Malang, Polisi Tetapkan Sopir Gran Max Tersangka 
Kondisi tiga motor yang hancur usai terlibat kecelakaan di Malang. (Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Sopir pikap Daihatsu Gran Max ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan empat orang di Malang. Sopir bernama Didit, warga Poncokusumo dianggap ugal-ugalan dan lalai saat mengemudi sehingga menabrak tiga pengendara motor saat menyalip. 

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, mengatakan, sopir pikap dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas. "Sebab, akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan, dan mengakibatkan orang meninggal dunia," jelasnya, Senin (12/6/2023). 

Agnis mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada kerusakan pada mobil saat insiden terjadi pada Minggu (11/6/2023), seperti as roda patah maupun rem blong sebagaimana keterangan sopir. "Murni dari sopir yang lalai, dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang hujan, gerimis pada saat itu," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut