Kasus Salah Gerebek Kamar Kolonel TNI, Kasatres Narkoba Polresta Malang Dimutasi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam upaya penangkapan pengedar narkoba.
"Nomor kamarnya yang harusnya 614 dibilang 414, itu pelanggaran SOP," kata Kombes Pol Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).
Menurut dia, keempat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota yang terlibat dalam insiden salah tangkap ini telah diperiksa oleh Propam Polri.
Sebelumnya peristiwa salah tangkap pengedar narkoba yang ternyata anggota TNI terjadi pada Kamis 25 Maret 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, empat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota menggerebek kamar di salah satu hotel di Kota Malang.
Informasinya, kamar tersebut dihuni oleh target operasi pengedar narkoba yang diincar polisi. Namun saat digerebek, ternyata yang menempati kamar hotel tersebut anggota TNI bernama Kolonel Chb I Wayan Sudarsana yang menginap di hotel tersebut.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal