get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan Masuk Penyelidikan, Polisi Periksa Saksi

Ini Sebab Anggota Satreskoba Salah Gerebek Kamar Hotel Kolonel TNI di Malang

Jumat, 26 Maret 2021 - 15:51:00 WIB
Ini Sebab Anggota Satreskoba Salah Gerebek Kamar Hotel Kolonel TNI di Malang
Kasat Reskoba Polresta Malang Kompol Rosa (kiri) bersama smpat anggota yang salah menggerebek kamar hotel Kolonel TNI AD di Malang. (istimewa).

MALANG, iNews.id - Kasus penggerebekan salah sasaran diduga terjadi karena kesalahpahaman mengenai info kamar hotel. Sesuai informasi, kamar hotel yang digerebek mestinya kamar Nomor 614. Namun, yang terjadi justru kamar 414 yang ditempati Kolonel Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.  

“Itu masalah miss komunikasi di antara anggota tim dengan pelaku yang pertama ditangkap. Nomor kamarnya yang harusnya kamar 614 dibilang 414, itu pelanggaran SOP,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (26/3/2021). 

Namun, Gatot menyebut persolan tersebut telah dilakukan mediasi dan penyampaikan permohonan maaf. Meski begitu empat anggota yang melakukan kesalahan tetap diproses oleh Propam Polresta Malang

“Itu hanya salah nomor kamar. Kami sudah mediasi dan sudah tidak ada masalah. Kami tetap solid, tapi anggota yang melakukan kesalahan tetap dilakukan proses hukum,” katanya. 

Menurut Gatot, keempat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota yang terlibat dalam insiden salah tangkap ini telah diperiksa oleh Propam Polri. “Ada empat orang yang saat ini sedang diperiksa Propam Polri, Polresta Malang Kota,” katanya. 

Dirinya pun meminta anggotanya untuk berhati-hati dalam melakukan penggerebekan dengan memastikan dan menggali kembali informasi nomor kamar. Mengingat bila salah nomor kamar saja maka akibatnya bisa fatal.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut