Kasus Rudapaksa di Kediri, RPA Perindo Minta Pelaku Dihukum Maksimal
KEDIRI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo meminta agar jaksa menuntut para tersangka kasus rudapaksa anak dihukum maksimal. Saat ini, tiga tersangka berkasnya telah dinyatakan lengkap.
"Kita mengharapkan dituntut tinggi, 25 tahun penjara karena biasanya hakim memutuskan setengah dari tuntutan," kata Ketua Relawan PPA Perindo Jeanni Latumahina saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat (17/6/2022).
Kedatangan RPA Perindo itu tidak lain untuk mengawal kasus rudapaksa anak. Saat ini berkas hasil penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
Usai audiensi bersama Kajari, selanjutnya dia mendatangi Mapolres Kediri untuk bertemu dengan penyidik Unit Perempuan dan Anak. Dalam pertemuan itu dia akan mencarikan barang bukti tambahan agar kasus tersebut segera tuntas.
Dia mengungkapkan, barang bukti tersebut berupa rekaman video. "Rekaman pengakuan bahwa pelakunya adalah sembilan orang. Itu yang akan kami cari," ucapnya.
Pada kesempatan itu dia menyampaikan, seperti Partai Perindo yang inklusif, RPA Perindo juga bersifat terbuka bagi seluruh masyarakat. Pendaftaran untuk bergabung dengan RPA Perindo dibuka di Kantor Pusat Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Gedung High End Lantai 2, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Editor: Kastolani Marzuki