Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Terancam 12 Tahun Penjara
Sebelum menjalankan aksi perampokan, terdakwa menceritakan dan memetakan kepada komplotannya tentang semua kondisi rumah dinas. Setelah keluar dari tahanan, kelima terdakwa langsung mengamati lokasi rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi Nomor 18 Blitar.
Setelah melihat situasi rumah dinas, kelima terdakwa merencanakan aksi perampokan dengan membawa senpi untuk menakuti penjaga dan penghuni rumah dinas. Untuk melancarkan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil yang sudah diganti pelat nomor mobil dinas.
"Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, terdakwa juga sempat mengancam Wali Kota Santoso akan memperkosa istrinya bila tidak bersedia menunjukan brankas yang berisikan uang Rp730 juta dan beberapa perhiasan," ujar Sabetania.
Menanggapi dakwaan JPU, Samanhudi yang mengikuti persidangan secara daring dari tahanan mengaku akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. "Saya serahkan ke penasihat hukum untuk eksepsi," kata Samanhudi.
Editor: Ahmad Antoni