Kasus Penyekapan Bocah di Malang, Polisi Tetapkan 5 Orang Sekelurga sebagai Tersangka
                
            
                MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan lima orang sekeluarga menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan bocah lima tahun di Malang. Kelima tersangka terdiri atas ayah kandung korban, ibu tiri, nenek, hingga paman tiri korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, lima orang tersangka itu memiliki peran berbeda-beda dalam penyekapan dan penganiayaan.
                                    "Kami mendapatkan laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap," ucap Danang Yudanto ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2023).
Para tersangka yakni JA (36) ayah kandung korban. Kemudian, EN (42) yang merupakan ibu tiri korban. JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Editor: Ihya Ulumuddin