Kasus Pengusiran Nenek Elina, Pemuda Surabaya Desak Ormas Berbau Premanisme Dibubarkan
SURABAYA, iNews.id – Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Pemuda Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/12/2025). Massa menuntut pemerintah bersikap tegas untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Madura Asli (Madas) yang dinilai telah meresahkan warga Kota Pahlawan.
Aksi ini merupakan buntut dari peristiwa tragis yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), yang diusir paksa dari kediamannya di kawasan Sambikerep. Tak hanya diusir secara kasar, rumah milik Nenek Elina bahkan dibongkar dan diratakan dengan tanah hingga menjadi lahan kosong oleh oknum yang diduga anggota ormas tersebut.
Dalam orasinya, massa mengecam tindakan represif dan premanisme yang dilakukan terhadap warga lanjut usia. Korlap aksi, Purnama, menegaskan bahwa tindakan pengusiran tanpa melalui proses hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran hak asasi yang nyata.
"Kami menyatakan sikap dengan tegas: bubarkan ormas yang meresahkan dan kerap melakukan tindakan premanisme! Kami juga mendesak Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus pengusiran serta perampasan rumah Nenek Elina di Jalan Sambikerep. Jangan biarkan premanisme tumbuh subur di Surabaya," ujar Purnama dalam orasinya.
Forum Pemuda Surabaya meminta pihak kepolisian tidak pandang bulu dalam memproses hukum para pelaku. Mereka menilai insiden yang menimpa Nenek Elina telah menciderai rasa aman masyarakat.
Sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian khusus dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang sempat turun langsung ke lokasi kejadian. Cak Ji, sapaan akrabnya, menyebut tindakan tersebut sangat brutal dan meminta aparat kepolisian memberikan keadilan bagi korban.
Pantauan di lokasi, massa aksi membawa berbagai spanduk bernada kecaman dan tuntutan agar kondusivitas Kota Surabaya tetap terjaga dari aksi-aksi sewenang-wenang kelompok tertentu. Peristiwa ini pun terus dikawal oleh berbagai elemen masyarakat hingga Nenek Elina mendapatkan hak dan ganti ruginya kembali.
Editor: Kastolani Marzuki