Kasus Pemerkosaan Anak di Kediri, RPA Partai Perindo: Kami Konsisten Dampingi Korban
KEDIRI, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeanny Latumahina menyatakan pihaknya konsisten mendampingi korban kekerasan seksual. Pendampingan juga dilakukan terhadap anak korban pemerkosaan di Kediri berinisial NP.
Selain terhadap korban, Jeanny menyebut pendampingan juga dilakukan terhadap pelaku agar bisa diproses ke meja hijau. RPA Partai Perindo mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sejak awal mencuat di media di awal tahun ini.
"Kami konsisten mendampingi sampai tuntas baik itu korban maupun pelaku dibawa ke ranah hukum," kata Jeanny, Kamis (17/11/2022).
Dirinya pun mengapresiasi putusan terhadap dua terdakwa pemerkosaan anak di Kediri berinisial RB dan AH. Dia memuji majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri yang menjatuhkan hukuman rerstitusi Rp20 juta terhadap keduanya berdasarkan UU TPKS yang baru.
"Kami memberikan apresiasi PN Kediri karena memasukkan UU TPKS yang baru yaitu ganti rugi. Jadi bukan hanya soal hukuman maksimal 12 tahun, berarti ada penambahan substansi UU TPKS yang baru," kata Jeanny.
Sejak kasus ini mencuat, Jeanny menyampaikan RPA Partai Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hingga saat ini. Dia menyebut pihaknya telah berupaya agar para terduga pelaku dihukum setimpal.
Diketahui, RB dan AH, dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti telah memperkosa anak di bawah umur berinisial NP.
Selain pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp20 juta kepada korban.
Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim PN Kediri juga telah menjatuhkan vonis terhadap ayah kandung korban berinisial ZA hukuman 13 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lain berinisial RS dan AG masing-masing tiga tahun dan delapan tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian