get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Periksa Pejabat, Kades hingga Sopir

Kamis, 23 September 2021 - 16:34:00 WIB
Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Periksa Pejabat, Kades hingga Sopir
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya dan suaminya Hasan Aminuddin di KPK. (Foto: Antara)

KOTA MALANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi mulai dari pejabat pemerintahan hingga sopir terkait kasus dugaan suap seleksi pejabat di Pemkab Probolinggo pada 2021. Keempatnya diperiksa untuk tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Keempat saksi yang diperiksa, yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton, Absir Wahyudi, Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani, Pj Kades Opo-Opo Kecamatan Krejengan Hairul Anwar dan seorang sopir dari Hasan Aminuddin, Syukri.

Dari informasi yang dihimpun, empat orang saksi ini diperiksa di Polresta Malang Kota. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan di Polresta Malang Kota. Namun, tak banyak informasi yang digali dan didapat terkait pemeriksaan oleh penyidik komisi antirasuah, Kamis (23/9/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan empat orang saksi tersebut dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota. 

“Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,” kata Ali, melalui pesan singkatnya, Kamis siang (23/9/2021).

KPK telah memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Masa perpanjangan penahanan tersebut dilakukan terhadap tersangka Bupati Probolinggo nonaktif PTS dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik memerlukan waktu untuk melengkapi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut