get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Ditahan terkait Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Selasa, 03 Juni 2025 - 23:00:00 WIB
Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana
Mantan pejabat Pemkot Surabaya ditahan Kejati Jatim terkait kasus gratifikasi Rp3,6 miliar. (Foto: iNews)

“Dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku tidak dilakukan GSP,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Dalam perkara ini, GSP dijerat Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

GSP saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. “Tersangka telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2024 ini. Baru saja tersangka ini pensiun," ucap Saiful.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut