get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidoarjo Geger, Suami Istri Tewas Tersetrum saat Perbaiki Sound System

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp60,2 Miliar, Suami Istri di Surabaya Ditahan

Selasa, 14 Juni 2022 - 10:30:00 WIB
Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp60,2 Miliar, Suami Istri di Surabaya Ditahan
Salah seorang tersangka kredit fiktif, RK saat menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak Surabaya. (istimewa).

Proyek pembangunan juga tidak terwujud hingga sekarang. "Dalam pengajuan kredit, kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu. Baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek," ujarnya.

Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar. Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami-istri ini, pihaknya juga menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu. "Berkas perkaranya ditangani secara terpisah. Yakni dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," kata Kasna. 

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut