Kantor Imigrasi Kelas II Pamekasan Tangkap 2 WNA ber-KTP Bangkalan dan Sampang
Minggu, 01 Oktober 2023 - 12:56:00 WIB

Sedangkan MAH diketahui data dirinya pada saat mendatangi kantor imigrasi guna membuat paspor WNI. Saat itu, MHA didampingi oleh istrinya yang juga sebagai penerjemah MHA saat berkomunikasi dengan pihak imigrasi.
"Kami curiga, saat itu MHA merasa kesulitan komunikasi dengan petugas, sehingga istrinya berdalih bahwa suaminya punya gangguan pendengaran. Namun, saat kami melakukan pemanggilan khusus, ternyata MHA lancar bicara dengan bahasa Inggris," tuturnya
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan warga asing itu untuk dideportasi ke negara masing-masing. "Sebab (mereka) telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin