get app
inews
Aa Text
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, PT Loco Montrado Tersangka Korporasi

Kalah Gugatan, Antam Harus Bayar 1 Ton Emas kepada Pengusaha di Surabaya 

Senin, 18 Januari 2021 - 14:01:00 WIB
Kalah Gugatan,  Antam Harus Bayar 1 Ton Emas kepada Pengusaha di Surabaya 
ilustrasi emas (istimewa)

SURABAYA, iNews.id - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dijatuhi sanksi membayar Rp817,4 miliar atau setera 1,1 ton emas kepada seorang pengusaha Budi Said. Sanksi itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang perkara perdata Nomor 158/Pdt.G/2020/PN antara PT Antam dengan Budi Said. 

Sidang putusan tersebut dilakukan pada Jumat (15/1/2021). Majelis hakim berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. 

Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut. 
"Mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram (kg) atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi," kata Hakim Ketua Martin Ginting, Senin (18/1/2021). 

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

"Kami telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," katanya. 

Dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said, lanjut dia, meminta PT Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Perseroan menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut