Kades di Malang Terkena OTT Polisi usai Lakukan Pungli kepada Warga

MALANG, iNews.id – Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepolisian Resort Malang. Tersangka yang bernama Mugiono (50) melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga desa untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan tersangka meminta uang senilai Rp20 juta kepada warga untuk menyelesaikan sengketa tanah milik NI.
"Warga mengeluh, kepala desa menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah, namun meminta uang," kata Tiksnarto, di Malang, Kamis (14/11/2019).
Tiksnarto menjelaskan, awalnya kepala desa tersebut meminta uang sebesar Rp60 juta untuk menyelesaikan sengketa tanah. Namun, setelah negosiasi, akhirnya disepakati besaran uangnya senilai Rp20 juta.
Polres Malang yang melakukan penyelidikan lalu melakukan OTT terhadap tersangka usai menerima uang tersebut di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Di dalam jok motor tersangka ditemukan uang tunai senilai Rp20 juta.
Tersangka lantas dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan penyidikan. Dia mengaku, uang tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah.
Dalam kasus ini, Polres Malang menyita satu unit sepeda motor milik tersangka, uang tunai sebesar Rp20 juta, dan satu buah telepon genggam.
Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor: Umaya Khusniah