get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bali NTB NTT Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Bernilai Rp3,13 Miliar 

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan di Pamekasan

Jumat, 27 November 2020 - 12:46:00 WIB
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Dimusnahkan di Pamekasan
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Pamekasan, Jawa TImur (Jatim). (Foto: iNews/Dedy Priyanto)

PAMEKASAN, iNews.id – Jutaan batang rokok ilegal dengan total nilai miliaran rupiah dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Angsanah, Pamekasan, Jawa Timur (Jatim). Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun.

Sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal senilai Rp2,85 miliar dimusnahkan oleh kantor Bea dan Cukai Madura pada Kamis (26/11/2020). Rokok-rokok tersebut ditimbun bersama air dan sampah dalam lubang sedalam sekitar 10 meter.

Pemusnahan rokok ini disaksikan langsung oleh perwakilan dari institusi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pamekasan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 3.077.112 batang. Rokok tersebut merupakan hasil penindakan selama periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar,” katanya.

Kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi Institusi Bea dan Cukai. Yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Community Protector.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut