Juragan Sembako di Malang Bantah Sekap Pegawai, Ini Dalihnya
"Di dalam kamar itu, juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga, kesempatan untuk keluar sebenarnya terbuka lebar," katanya.
Diketahui, seorang pegawai toko di Kabupaten Malang mengaku disekap oleh majikan berinisial F (40), akibat tak memenuhi target penjualan. F menuduh sang pegawai ini menggelapkan uang hasil penjualan.
Alhasil GF pun mendatangi Polres Malang bersama kuasa hukumnya mengadukan kepada Polres Malang pada Selasa (29/3/2022). Pegawai toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini melaporkan sang majikan atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 330 KUHP.
Selama menjadi pegawai toko GF ditarget dengan jumlah penghasilan Rp40 juta. GF telah bekerja di toko grosir sembako tersebut sejak tahun 2020 saat masih berusia 16 tahun.
Editor: Ihya Ulumuddin