get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pegawai Imigrasi di Deli Serdang Jadi Korban Komplotan Begal saat Berangkat Kerja

Juragan Sembako di Malang Bantah Sekap Pegawai, Ini Dalihnya

Jumat, 01 April 2022 - 19:06:00 WIB
Juragan Sembako di Malang Bantah Sekap Pegawai, Ini Dalihnya
Caption kuasa hukum majikan sembako saat mendatangi Mapolres Malang (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Juragan sembako di Malang membantah telah menyekap pegawainya GF seperti yang dilaporkan ke Polres Malang. Klarifikasi itu disampaikan warga Desa Bululawang berinisial F melalui kuasa hukumnya Hatarto Pakpahan saat mendatangi Mapolres Malang, Jumat (1/4/2022). 

"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang," ujar Hartarto. 

Menurutnya, selama 10 hari GF diminta tinggal di rumah F disebabkan adanya permasalahan yang perlu diselesaikan. Pasalnya ada dugaan GF menggelapkan uang hasil penjualan hingga F mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

"Kemudian, sebelumnya F juga kerap ditagih oleh beberapa orang yang juga diduga dilakukan oleh GF," katanya. 

Untuk menemui beberapa penagih tersebut, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari. Saat itu, dia ditempatkan di salah satu kamar milik F, bersama suami GF.

"Namun, karena GF dan suaminya ini sering bercanda di dalam kamar, sehingga dianggap mengganggu rumah tanggal F, maka ketika malam kamar tersebut dikunci. Paginya F kembali membuka pintunya," ujarnya. 

Hatarto juga memastikan, di dalam kamar tersebut juga tersedia beberapa fasilitas layak, seperti tempat tidur dan kipas angin.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut