Jual Satwa Dilindungi, 3 Pelaku Ini Raup Untung Puluhan Juta
SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim mengamankan tiga pelaku kasus penjualan satwa dilindungi. Dari hasil penyelidikan para pelaku nekat menjual satwa dilindungi karena ketuntungan yang cukup besar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, harga satwa yang mereka perdagangkan bisa mencapai puluhan, tergantung jenis dan ukurannya. Untuk satu ekor elang brontok misal mereka bisa menjual dengan harga Rp15 per ekor.
"Kalau Lutung Budeng bisa sampai Rp8 juta per ekor. Semua satwa dilindungi itu dijual pelaku secara online (Facebook)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).
Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini hingga mencari penadah dari satwa dilindungi tersebut.
"Hewan-hewan ini didapat dari hutan dan dipasarkan. Penjualan sudah dilakukan berulang kali. Transaksinya dilakukan dengan pertemuan langsung. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai puluhan juta rupiah," katanya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Diketahui, tiga tersangka diamankan Polda Jatim dalam kasus perdagangan satwa ini. Ketiga tersangka masing-masing NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Namun, NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.
Editor: Ihya Ulumuddin