get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

Jual Aset Pemkot Surabaya, Eks Dirut PT Abattoir Ditahan Kejati Jatim

Kamis, 11 Januari 2018 - 20:15:00 WIB
Jual Aset Pemkot Surabaya, Eks Dirut PT Abattoir Ditahan Kejati Jatim
Kejati Jatim menahan Winardi Kresna Yudha, tersangka kasus dugaan penjualan aset daerah milik Pemkot Surabaya. (Foto: KORANS INDO/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Mengawali tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) langsung tancap gas memburu kasus dugaan korupsi. Korps Adhyaksa ini menahan tersangka Winardi Kresna Yudha, Kamis (11/1/2018) sore.

Mantan Direktur Utama PT Abattoir Surya Jaya itu diduga menjual aset tanah kompensasi untuk pemerintah kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 meter persegi untuk kepentingan diri sendiri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan  mengatakan, Winardi ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersangka negara (Pemerintah Kota Surabaya) berdasarkan audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman menderita kerugian dengan nilai wajar harga sekarang (tahun 2018) sebesar Rp26,2 miliar," katanya, Kamis (11/1/2018).

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang membelit Winardi bermula pada tahun 1998 saat PT Abattoir menggunakan lahan milik Pemkot Surabaya di Jalan Banjar Sugihan, Tandes seluas 13.195 meter persegi untuk Rumah Potong Hewan (RPH). Sebagai kompensasi penggunaan lahan tersebut, pemkot mendapat tanah seluas 70.000 meter persegi yang terletak di Desa Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Tanah tersebut milik  PT Abottoir yang didapat hasil tukar menukar tanah (ruislag) dengan PT Rungkut Central Abadi (RCA).

Winardi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Abattoir periode 2001-2010 seharusnya segera menyerahkan tanah itu ke pemkot. Tapi ternyata tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2007, Winardi menjual tanah itu kepada PT RCA dengan harga Rp1,5 miliar. “Kami akan terus mengembangkan perkara korupsi aset pemkot ini. Diduga ada keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dan pelepasan aset tanah itu,” tandas Didik.

Winardi Kresna Yudha merupakan tersangka pertama yang ditahan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Sebelumnya, rutan ini mangkrak selama 4 tahun sebelum turunnya anggaran operasional dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Rutan ini memiliki 4 kamar dengan ukuran cukup besar dilengkapi fasilitas kamar mandi dan lemari.

Selain kamar tahanan, ada 6 kamar mandi di bagian luar dan dua kran untuk tempat wudu. Satu kamar tahanan mampu menampung 20 orang. “Dengan adanya rutan di Kejati ini, maka pemeriksaan terhadap tersangka akan lebih cepat dan mudah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut