Jelang Nataru, Polresta Mojokerto Musnahkan 2.713 Botol Miras dan Knalpot Brong

"Tapi pada pelaksanaannya ada 500 personel yang dilibatkan. Posisinya di pos pengamanan ada 252 personel," ujarnya.
Rofiq Menegaskan kegiatan konvoi, pesta kembang api dan sejenisnya di malam tahun baru dilarang sesuai dengan Inmendagri no 66 tahun 2021 yang mengatur kegiatan yang bersifat pesta dan hura-hura tidak diperbolehkan.
"Seluruh alun-alun perintahnya harus ditutup mulai pukul 19.00 WIB. Mobilisasi masyarakat diwajibkan diperketat menggunakan syarat-syarat, salah satunya syarat identifikasi kepentingan. Kalau hanya untuk nongkrong-nongkrong akan kita sarankan untuk kembali," katanya.
Untuk keperluan penting seperti orang ingin ke rumah sakit atau membeli makan harus dilengkapi surat sudah vaksin, serta melengkapi aplikasi PeduliLindungi, menggunakan masker. Sedangkan kegiatan yang masih diperbolehkan antara lain kegiatan masyarakat yang rutin untuk kebutuhan hidup, pelayanan publik, dengan tetap memperketat pelaksanaannya.
"Saya minta knalpot brong jangan dipakai lagi. Minuman keras ayo dijauhi karena tidak baik untuk kesehatan," tutur alumni AKPOL 2001 ini.
Diketahui kegiatan pemusnahan ini diikuti Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, didampingi Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, serta kodim 0815 Mojokerto berikut jajaran Forkopimda Kota Mojokerto.
Editor: Ihya Ulumuddin