Jelang Nataru, Polresta Mojokerto Musnahkan 2.713 Botol Miras dan Knalpot Brong

MOJOKERTO, iNews.id – Polresta Mojokerto memusnahkan knalpot brong, velg ban tak standar dan barang bukti minuman keras jelang libur Natal dan Tahun Baru. Pemusnahan ini dilakukan bersama Forkopimda Mojokerto dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2021.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pemusnahan barang bukti ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan. Selain berbahaya bagi pengguna, barang tersebut juga bisa mengganggu ketertiban umum.
"Polresta Mojokerto berhasil mengamankan 2.713 botol miras atau 1.900 liter miras dari berbagai jenis selama bulan Januari hingga Desember. Selanjutnya kami juga pemotongan 80 unit knalpot brong serta 30 velg ban tidak standar," katanya seusai acara pemusnahan, Kamis (23/12/2021).
Ika mengatakan, miras dan knalpot brong yanhg dimunsnahkan merupakan barang bukti hasil dari penertiban dari beberapa warung dan toko-toko yang tidak memliki izin penjualan miras. Pemusnahan itu bagian dari upaya pengamanan Natal dan tahun baru (Nataru).
"Harapan kami dengan adanya Operasi Lilin Semeru, maka di peringatan Natal dan tahun baru 2022, kondisi wilayah hukum Kota Mojokerto dan wilayah utara sungai Kabupaten Mojokerto bisa lebih aman, lebih tertib, lebih damai. Umat Nasrani juga bisa melakukan peribadatan dengan lebih tenang, nyaman dan damai," Kata perempuan yang akrab disapa Ning Ita.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, selama operasi Lilin Semeru 2021 pihaknya melibatkan 252 personel yang stanby di sembilan pos pengamanan yang tersebar di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
"Tapi pada pelaksanaannya ada 500 personel yang dilibatkan. Posisinya di pos pengamanan ada 252 personel," ujarnya.
Rofiq Menegaskan kegiatan konvoi, pesta kembang api dan sejenisnya di malam tahun baru dilarang sesuai dengan Inmendagri no 66 tahun 2021 yang mengatur kegiatan yang bersifat pesta dan hura-hura tidak diperbolehkan.
"Seluruh alun-alun perintahnya harus ditutup mulai pukul 19.00 WIB. Mobilisasi masyarakat diwajibkan diperketat menggunakan syarat-syarat, salah satunya syarat identifikasi kepentingan. Kalau hanya untuk nongkrong-nongkrong akan kita sarankan untuk kembali," katanya.
Untuk keperluan penting seperti orang ingin ke rumah sakit atau membeli makan harus dilengkapi surat sudah vaksin, serta melengkapi aplikasi PeduliLindungi, menggunakan masker. Sedangkan kegiatan yang masih diperbolehkan antara lain kegiatan masyarakat yang rutin untuk kebutuhan hidup, pelayanan publik, dengan tetap memperketat pelaksanaannya.
"Saya minta knalpot brong jangan dipakai lagi. Minuman keras ayo dijauhi karena tidak baik untuk kesehatan," tutur alumni AKPOL 2001 ini.
Diketahui kegiatan pemusnahan ini diikuti Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, didampingi Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, serta kodim 0815 Mojokerto berikut jajaran Forkopimda Kota Mojokerto.
Editor: Ihya Ulumuddin