get app
inews
Aa Text
Read Next : Penganiayaan Gunakan Senjata Tajam, Pria di Minsel Ditangkap Polisi

Jejak Kasus Ronald Tannur Anak Politikus PKB Aniaya Pacar hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:36:00 WIB
Jejak Kasus Ronald Tannur Anak Politikus PKB Aniaya Pacar hingga Tewas, Kini Divonis Bebas
Perjalanan kasus penganiayaan maut oleh Gregorius Ronald Tannur anak politikus PKB terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti berakhir vonis bebas. (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7/2024). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak politikus PKB Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Selain itu, majelis ahkim juga menilai Ronald Tannur masih ada upaya mmberikan pertolongan saat korban kritis dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ujar, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).

Berikut rekam jejak kasus Gregorius Ronald Tannur yang dirangkum iNews:

Kronologi Penganiayaan Dini

Selasa, 3 Oktober 2023, Dini dan Ronald makan bersama di G-Walk, Citraland, Surabaya. Pada malam hari, Ronald dihubungi temannya dan mengajak Dini ke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya Barat.

Pukul 21.32 WIB, Dini dan Ronald tiba di Blackhole KTV Room 7 dan bergabung dengan teman-teman Ronald. Mereka berkaraoke dan minum minuman keras (miras).

Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald memutuskan untuk pulang. Saat di parkiran mal petugas keamanan melihat Dini dan Ronald bertengkar.

Kemudian di dalam lif, Ronald menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh. Di parkiran basement Mal Lenmarc Dini duduk di depan mobil Toyota Kijang Innova milik Ronald.

Ronald lalu masuk ke dalam mobil dan melajukannya ke arah kanan menabrak tubuh Dini hingga sebagian terlindas dan terseret sejauh lima meter.

Ronald kemudian memasukkan Dini ke dalam bagasi mobilnya dan dibawa ke apartemen di Tanglin Orchard PTC Surabaya.

Dini selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya dan dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB.

Kasus Penganiayaan Dini Dilaporkan ke Polisi

Penganiayaan berujung maut itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lakarsantri, pukul 05.00 WIB. Tim penyelidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya lalu melakukan autopsi jenazah Dini.

Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pada 6 Oktober 2023, polisi memberikan keterangan pers tentang penahan dan menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut tersebut. Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Motif Ronlad Tannur Aniaya Dini

Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap kekasihnya. "Motifnya sakit hati karena cekcok dan pengaruh minuman beralkohol," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. 

Hendro mengatakan, penyidik juga telah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka GRT dengan melibatkan ahli pidana dan dokter forensik. Hasilnya ada unsur kesengajaan pelaku untuk menghabisi korban

Ronald Tannur Sempat Kaburkan Penyebab Kematian Dini

Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu atas kematian pacarnya Dini. Laporan itu disampaikan kepada keluarga Dini di Sukabumi serta Polsek Lakarsantri, Surabaya. 

Kepada keluarga Dini, Ronald Tannur melaporkan pacarnya mendadak sakit hingga pingsan dan tewas. Atas laporan itu pula keluarga sempat menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah. 

Sementara saat di Polsek Lakarsantri, Ronald Tannur menyebut Dini sakit jantung dan asam lambung. Untuk menguat laporan itu, Ronald Tannur juga menyertakan beberapa obat kepada polisi. 

Upaya Ronald Tannur mengaburkan fakta tersebut terbongkar setelah kuasa hukum menemukan kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP, polisi menemukan bekas luka lebam pada tubuh korban, termasuk bekas roda mobil. 

Proses Persidangan Ronald Tannur

Selasa 10 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan berat kepada Dini Sera Afrianti dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur. SPDP tersebut belum menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kamis 17 Januari 2024, berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti dinyatakan P21 atau lengkap. Status P21 tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan serangkaian penelitian yang dilakukan jaksa peneliti usai diterima dari penyidik kepolisian pada Jumat (12/1/2023).

Berkas perkara penganiayaan Gregorius Ronald Tannur sempat 3 kali dikembalikan oleh Kejari Surabaya. Sidang perdana Ronald Tannur digelar Selasa, 19 Maret 2024 di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sempat 3 kali ditunda, yakni 6, 13 dan 20 Juni.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Rabu, 24 Juli 2024, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan anak politikus PKB Edward Tannur itu tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut