Jatuh Disenggol Bus Harapan Jaya, Pemotor Perempuan di Tulungagung Tewas
Pemotor tersebut tewas dengan luka parah di kepala. Sementara itu, anak korban yang dibonceng mengalami luka ringan di kaki.
Petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, sopir bus, warga Kediri telah ditahan untuk dimintai keterangan.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, menyampaikan, saat ini sopir bus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk barang bukti yang kita amankan, yaitu Bus Harapan Jaya, kemudian motor Suzuki," ujar AKP M. Taufik dalam konferensi pers, Sabtu (15/11/2025).
Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi