Jan Hwa Diana Perintahkan Suaminya Rusak Mobil Kontraktor, Kini Ditahan Polrestabes Surabaya

SURABAYA, iNews.id - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal telah ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan mobil. Saat ini wanita tersebut telah ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak menjelaskan, kasus tersebut berawal saat kliennya mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.
Proyek itu senilai Rp400 juta. Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, kata dia kliennya mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan scaffolding.
Peralatan tersebut rencananya digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain. Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri.
Atas perintah Jan Hwa Diana, lanjut dia suaminya, Handy Sunaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda.
“Klien saya juga diminta mengembalikan 50 persen pembayaran renovasi,” kata Jemmy Nahak, Jumat (10/5/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menyampaikan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi.
"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara. Terkait laporan kasus perusakan," ucap AKP Rina Shanty Dewi, Jumat (9/5/2025).
Diketahui, selain kasus perusakan, Jan Hwa Diana juga telah dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah. Bahkan, kasus ini telah menarik perhatian publik.
Gudang milik Diana juga sempat disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Editor: Kurnia Illahi