get app
inews
Aa Text
Read Next : Lewat Kuasa Hukum, Pengusaha Jan Hwa Diana Minta Maaf Kepada Armuji

Jan Hwa Diana Bos UD Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 09 Mei 2025 - 09:34:00 WIB
Jan Hwa Diana Bos UD Sentoso Seal Ditetapkan Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal dijebloskan ke dalam penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi.

"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara terkait laporan kasus perusakan," ujar AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).

Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak menjelaskan, awalnya kliennya mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII Nomor 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu senilai Rp400 juta.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan kliennya untuk mengerjakan proyek di tempat lain. 

Namun Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Sunaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut