get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkelahian di Diskotek Surabaya Terekam CCTV, 1 Orang Tewas Ditikam Pecahan Botol

Gerebek Gudang di Surabaya dan Pasuruan, Polisi Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal

Kamis, 08 Mei 2025 - 19:04:00 WIB
Gerebek Gudang di Surabaya dan Pasuruan, Polisi Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). Kasus ini terungkap setelah petugas menggerebek dua gudang di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.  

Gudang pertama yang digerebek berada di Margomulyo Indah, Surabaya. Pada lokasi ini polisi menyita 2.851 drum sianida. Gudang kedua berlokasi di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan dan 3.520 drum sianida juga disita. 

Direktur PT SHC, berinisial SS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai perdagangan sianida yang dilakukan seorang berinisial SS di Surabaya. 

Polisi kemudian menggali keterangan SS, 10 saksi dan dua saksi ahli. SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.  

Modus operandi SS dengan mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. 

Dalam waktu sekitar satu tahun, SS telah mengimpor 494,4 ton atau 9.888 drum sianida, yang kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di Indonesia.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut