get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet Kehormatan PWO di Surabaya

Jalan Gubeng Ambles, Warga Gugat RS Siloam dan PT NKE Rp300 Miliar

Jumat, 21 Desember 2018 - 19:00:00 WIB
Jalan Gubeng Ambles, Warga Gugat RS Siloam dan PT NKE Rp300 Miliar
Sejumlah petugas pemadam kebakaran memeriksa kondisi tanah ambles di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jatim, Rabu (19/12/2018). Jalan raya tersebut ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter pada Selasa (18/12/2018) malam. (ANTARA FOTO/Didik S

SURABAYA, iNews.id – Warga Kota Surabaya diwakili Paguyuban Arek Suroboyo mengajukan gugatan class action terhadap Rumah Sakit (RS) Siloam dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Kuasa hukum Paguyuban Arek Suroboyo Muhammad Soleh mengatakan, gugatan ini mewakili satu juta warga Kota Surabaya yang terdampak mengalami kerugian akibat amblesnya Jalan Raya Gubeng. “Amblesnya Jalan Raya Gubeng disebabkan kesalahan konstruksi pembangunan RS Siloam oleh PT NKE,” ujar Muhammad Soleh kepada wartawan usai mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018_.

Dia menjelaskan Paguyuban Arek Suroboyo menarik satu juta dari keseluruhan jumlah warga Kota Surabaya yang berkisar tiga juta jiwa karena dua faktor. Pertama, karena tidak bisa melewati Jalan Raya Gubeng dan kedua, menimbulkan kemacetan di berbagai ruas jalan lainnya.

Dalam gugatannya, Paguyuban Arek Suroboyo menyebut PT NKE dan RS Siloam telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat lalai yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng sepanjang kurang lebih 100 meter, lebar 30 meter, dengan kedalaman mencapai 20 meter.

Soleh menilai RS Siloam turut bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng karena lalai mengawasi kerja pihak kontraktor PT NKE. Karena itua, RS Siloam dan PT NKE secara tanggung renteng harus membayar ganti rugi kepada masyarakat senilai Rp300 miliar. Soleh memastikan uang ganti rugi itu nantinya akan diserahkan kepada masyarakat Kota Surabaya.
 
“Keduanya juga harus meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Surabaya yang dimuat pada koran berskala nasional,” ucapnya.

Juru bicara PN Surabaya Sigit Sutriono membenarkan telah menerima gugatan class action dari Paguyuban Arek Suroboyo terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng. “Pendaftaran gugatan itu hak penggugat. Kami bakal tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut