Jaksa Akan Tuntut Maksimal Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Julianto Eka Putra

SURABAYA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan menuntut maksimal terdakwa perkara dugaan pencabulan, Julianto Eka Putra (JEP). Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, besok, Rabu (20/7/2022)
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati. Dia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU. Selain tuntutan maksimal, JPU juga akan meminta ganti rugi atau restitusi bagi korban pencabulan.
"Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan. Dan kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa (JEP)," ujarnya, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, ada 9 korban dalam perkara ini. Namun, diakuinya hanya 1 yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini pun dipersamakan dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, dimana ada 5 saksi korban, namun hanya ada 1 pelapor.
Editor: Ihya Ulumuddin