Jadi Tersangka, Penembak Mobil Pejabat Surabaya Dijerat Pasal Berlapis
SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menetapkan penembak mobil pejabat Pemkot Surabaya berinisial Rm (38) sebagai tersangka.
Rm yang diketahui seorang pengusaha otomotif itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP juncto Pasal 406 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Perusakan. Akibat perbuatannya itu, Rm juga terancam hukuman dua tahun penjara.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa Rm secara intensif di ruang penyidik Satreskrim.
“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP juncto Pasal 406 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan terhadap barang yang bukan miliknya,” katanya, Jumat (16/3/2018).
Disinggung motif tersangka melakukan penembakan, Lily enggan membeberkan lebih lanjut. Menurut dia, motif tersebut hingga kini masih didalami penyidik. “Belum, pemeriksaan masih berlangsung terus,” ucapnya.
Lily mengatakan, untuk memudahkan penyidikan, tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. “Tersangka sudah kita tahan,” katanya.
Penyidik hingga kini sudah memeriksa tiga orang saksi terkait peristiwa penembakan itu. Ketiga saksi tersebut merupakan warga yang melihat kejadian penembakan. “Sudah tiga orang yang diperiksa. Semuanya dari yang melihat di lokasi kejadian,” katanya.
Perlu diketahui, Rm, pengusaha muda diduga menembak mobil dinas Toyota Innova nopol L 88 EC milik Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR) Pemkot Surabaya, Eri Tjahyadi.
Dengan menggunakan senjata airsoft gun laras panjang, Rm secara membabi buta menembaki mobil tersebut yang diparkir di garasi rumah korban di kawasan Jambangan, Surabaya.
Mobil pelat merah itu diberondong 11 peluru hingga mengalami kerusakan terutama di kaca belakang. Meski tidak ada korban jiwa, akibat kejadian tersbebut mengakibatkan keluarganya yang berada di rumah mengalami shock.
Editor: Kastolani Marzuki