get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Modus Bupati Ponorogo dalam Kasus Korupsi dan Suap Jabatan

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Ponorogo dan Sekda Ditahan di Rutan KPK

Minggu, 09 November 2025 - 11:08:00 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Ponorogo dan Sekda Ditahan di Rutan KPK
KPK menahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kana) bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan suap jabatan (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.idBupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan suap jabatan lainnya langsung ditahan di rumah tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (9/11/2025). Keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan. 

“KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Dia mengungkakan, kasus yang menjerat Bupati Ponorogo mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selain Bupati Ponorogo, KPK juga menetapkan tersangka terhadap AGP yakni Sekretaris Daerah Ponorogo, YUM yakni Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta SC yang merupakan pihak swasta rekanan proyek rumah sakit, sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, SC diduga melakukan perbuatan korupsi terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “SC adalah sebagai pemberi suap kemudian SUG bersama-sama YUM adalah penerima suap,” kata Asep.

Bupati Sugiri Sancoko (SUG) bersama Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, YUM juga diduga terlibat dalam pemberian suap untuk memperpanjang masa jabatannya. Dalam kasus ini, SUG dan AGP diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. “Jadi, saudara SUG dan saudara AGP ini adalah penerima suapnya.”

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut