KPK Ungkap Modus Bupati Ponorogo dalam Kasus Korupsi dan Suap Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG) dalam kasus dugaan korupsi dan suap jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Dari pengungkapan kasus itu, tim penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp500 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Bupati Sugiri diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo pada 3 November 2025.
“Uang tersebut diduga diberikan agar Sugiri tidak mencopot Yunus Mahatma dari jabatannya,” ungkap Asep.
Menurut Asep, Bupati Sugiri kemudian diduga menagih uang tersebit pada 6 November 2025. Atas permintaan itu, Yunus melalui teman dekatnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk pencairan Rp500 juta.
Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan OTT.
"Uang tersebut untuk diserahkan YUM kepada SUG melalui saudari NNK selaku kerabat dari SUG," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki