get app
inews
Aa Text
Read Next : Rudy Ong Segera Disidang terkait Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa Akan Susun Dakwaan

Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Perundungan Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:28:00 WIB
Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Perundungan Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong
Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2, Ivan Sugianto menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto dituntut hukuman penjara 10 bulan. Ivan juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025) siang. 

Ida Bagus menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan pasal yang memberatkan, kata dia perbuatan pengusaha asal Surabaya itu mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN depresi sehingga kesulitan beraktivitas sehari-hari. 

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugianto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut