get app
inews
Aa Text
Read Next : Rudy Ong Segera Disidang terkait Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa Akan Susun Dakwaan

Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Perundungan Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:28:00 WIB
Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Perundungan Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong
Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2, Ivan Sugianto menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto dituntut hukuman penjara 10 bulan. Ivan juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025) siang. 

Ida Bagus menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan pasal yang memberatkan, kata dia perbuatan pengusaha asal Surabaya itu mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN depresi sehingga kesulitan beraktivitas sehari-hari. 

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugianto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto menuturkan, akan memnyampaikan pleidoi dalam persidangan lanjutan pekan depan. 

Menurutnya, dari fakta di persidangan ditemukan bahwa yang memulai (EN) dari dulu, kemudian sudah ada perdamaian dan sudah diakui para guru. Orang tua korban dan terdakwa, lanjut dia juga sudah ada perdamaian. 

“Tindakan dari terdakwa sudah terungkap di persidangan dan tidak ada ancaman dan kekerasan dan semua saksi menyatakan seperti itu. Untuk tuntutan jaksa itu sudah layak. Jadi saya rasa tuntutan jaksa sudah oke,” ucapnya. 

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Ivan Sugianto mendatangi SMK Gloria 2 Surabaya, yang beralamat di Jalan Kedung Tarukan Baru 4 E/2 RI 012/RW 006, Kota Surabaya dengan tujuan untuk bertemu dengan korban berinisial EN. 

Pertemuan tersebut diadakan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan perundungan yang dialami oleh anak Ivan Sugianto. Saat itu Ivan emosi karena merasa anaknya diejek oleh korban dengan sebutan pudel. Dalam pertemuan itu, terdakwa langsung memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut