Istri Hamil 4 Bulan di Malang Jadi Korban KDRT Suami, Ditendang hingga Dibacok Celurit
Tak cukup di situ, pelaku juga menyabitkan celurit ke kaki kiri korban pada bagian tukang kering disusulkan mengayunkan celuritnya berkali-kali, hingga mengenai pergelangan tangan kiri dan jari telunjuk tangan sebelah kanan.
"Jadi celurit ini tersimpan di rumah, itu peralatan untuk bersih-bersih," ucapnya.
Akibat aksi kekerasan ini, sang istri harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dia menderita luka-luka di kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, luka di jari tangan kanan, luka di bagian pergelangan tangan kiri, memar di lengan kanan dan kiri akibat sabetan celurit dan gagangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 44 ayat (2) UU RU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Editor: Donald Karouw