Ini Alasan Sopir Mobil Elf Sengaja Tabrak Polisi hingga Terjungkal
PROBOLINGGO, iNews.id - Sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) jenis Elf, AA (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Warga Desa Sumber Poh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ini ditetapkan tersangka karena sengaja menabrak polisi hingga terjungkal.
Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengatakan, berdasarkan penyelidikan polisi, AA mengaku kabur dan menabrak polisi yang mengejar untuk menghindar dari operasi yustisi karena tidak memakai masker.
"Hasil dari pemeriksaan, tersangka mengaku ketakutan ketika Satgas Tiga Pilar melaksanakan operasi yustisi dan tersangka tidak menggunakan masker, lalu kabur," katanya, Rabu (3/1/2021).
Saat hendak kabur, minibus yang dikemudikan tersangka juga sempat menabrak petugas di lokasi operasi yustisi. Bukannya berhenti, tersangka malah tancap gas. Karena itu, seorang anggota lalu lintas bernama Ivan Setiarso pun melakukan pengejaran.
Sampai di Jalan KH Hasan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, petugas berhasil mendekati mobil Elf bernopol N 7663 UR berwarna hijau-merah itu. Begitu posisi sejajar, petugas memberi isyarat dengan tangan agar sopir menepikan minibusnya. "Tapi bukannya berhenti, tersangka malah menabrak bodi sepeda motor petugas hingga terjatuh," katanya.
Tersangka terus kabur. Petugas Polres Probolinggo kabupaten dan kota berhasil menangkapnya lima jam kemudian di rumah pamannya di Kabupaten Probolinggo. Adapun petugas yang ditabrak tersangka mengalami luka-luka di bagian kaki kiri. "Untuk penanganan korban dilakukan oleh tim medis," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka kini ditahan di Mapolres Kota Probolinggo. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 213 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin