Imsak Disebut Bid'ah, Pakar Aswaja NU Jatim Ini Beri Komentar Menohok
Jadi, waktu dimulainya puasa bukan dari waktu imsak (10 menit sebelum adzan subuh) melainkan dari terbitnya fajar alias saat adzan subuh mulai berkumandang.
Namun, akan lebih baik bila kita menahan diri beberapa saat lebih awal sebelum adzan subuh seperti yang dipraktikkan Nabi SAW pada hadits di atas. Dengan demikian, tradisi imsak di Indonesia pada dasarnya memiliki tuntunan syariat dari sunnah Nabi Muhammad SAW dan argumentasi para ulama terdahulu. (Ilham Fikri, ed: Nashih).
Dilansir dari laman Muhammadiyah, istilah imsak 10 menit seperti tercantum dalam Kalender Muhammadiyah itu belum dapat divonis sebagai suatu bid’ah. Kalaupun mau dikatakan bid’ah, adalah hanya dari segi bahasa, bukan segi Syar’i karena praktik seperti itu tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun masa shahabat.
Sesungguhnya imsak dalam kebiasaan kita itu tidak lebih sebatas atau sekedar peringatan untuk berhati-hati belaka atau Ihtiyat saja, bukan untuk melarang untuk tidak boleh makan minum waktu 10 menit itu. Dengan lain perkataan itu dimaksudkan sebagai peringatan di lampu lalu lintas seperti lampu kuning untuk siap-siap dan berhati-hati saja dan yang begitu tidak salah dan tidak terlarang dilihat dari kacamata Syara’.
Fatwa yang menghukumi bid’ah pada jadwal imsak seperti dalam buku Taisirul Alam syarah dari kitab Umdatul Ahkam, agak berlebihan dan timbul dari rasa khawatir yang tidak beralasan. Kita tidak boleh begitu saja memegang faham seseorang selama tidak menunjukkan dalil yang kuat, kita harus kritis dalam memahami suatu nash dari al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah.
Editor: Kastolani Marzuki