Imsak Disebut Bid'ah, Pakar Aswaja NU Jatim Ini Beri Komentar Menohok
JAKARTA, iNews.id - Direktur Aswaja NU Center PWNU Jatim KH Ma'ruf Khozin memberikan respons menohok atas pernyataan salah satu ustaz salafi yang menyebut Imsak merupakan bid'ah. Bahkan, Imsak tidak ada dalam Islam.
"Tiap Ramadan selalu muncul pernyataan ustaz-ustaz Salafi yang membidahkan Imsak. Hal ini berawal dari Fatwa Syekh Utsaimin. Tapi memang para pengikutnya di Indonesia kurang baca kitab-kitab sesama mereka, akhirnya kebenaran hanya dianggap datang dari 1 Syekh saja," kata KH Ma'ruf dilansir iNews.id dari akun resminya, Rabu (27/3/2024).
Dia mengungkapkan, ada seorang ulama Salafi yang fatwa-fatwanya sering mengutip pendapat Syekh Bin Baz dan lainnya, takhrij hadisnya banyak mengambil dari Syekh Albani. Tapi giliran masalah Imsak sebelum azan Subuh justru menilai bukan bidah. Karena beliau memakai pendekatan Ilmu Ushul Fikih. Berikut fatwa Syekh Abdullah Al-Faqih:
ﻭﺃﻣﺎ ﻛﻮﻥ اﻹﻣﺴﺎﻙ ﻗﺒﻞ اﻷﺫاﻥ ﺑﺪﻋﺔ ﻓﻠﻴﺲ ﺫﻟﻚ ﺑﺼﺤﻴﺢ ﻷﻥ اﻷﻣﺮ ﻋﻠﻰ اﻹﺑﺎﺣﺔ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻮﺏ ﺃﻥ ﻳﺄﻛﻞ ﻭﻳﺸﺮﺏ ﺣﺘﻰ ﻳﻄﻠﻊ اﻟﻔﺠﺮ.
ﻭﻗﺪ ﻛﺎﻥ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻳﻤﺴﻚ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﺠﺮ ﻭﻗﺪ ﺟﺎء ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺢ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻋﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺃﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮا ﻳﺘﺴﺤﺮﻭﻥ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻣﻮﻥ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻓﺴﺌﻞ ﻛﻢ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺎﻝ: (ﻣﻘﺪاﺭ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ.)
Artinya: Imsak sebelum azan subuh dianggap bidah adalah tidak benar. Sebab perintah dalam ayat adalah kebolehan, bukan kewajiban untuk makan dan minum hingga terbit fajar. Sungguh para Sahabat ada yang sudah Imsak (tidak makan dan minum) sebelum subuh.
Sudah dijelaskan dalam hadis Bukhari dari Zaid bin Tsabit bahwa mereka sahur bersama Nabi shalallahu alaihi wasallam lalu melaksanakan salat. Setelah ditanya berapa jarak antara makan sahur dan salat subuh, maka dijawab "sekitar 50 ayat" (Fatawa Syabakah Islamiyah, no 1817).
"Dalil Imsaka da ustaz, Anda saja yang tidak tahu," tulisnya.
Dilansir dari laman MUI, tradisi imsak terinspirasi dari hadits riwayat imam Bukhari pada bab, “berapa lama waktu antara selesainya sahur dan adzan subuh?
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَسَحَّرَا، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلَاةِ، فَصَلَّى، فَقُلْنَا لِأَنَسٍ : كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلَاةِ ؟ قَالَ : كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً.
Artinya: Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Setelah keduanya selesai makan sahur, beliau lalu bangkit melaksanakan shalat.” Kami bertanya kepada Anas, “Berapa rentang waktu antara selesainya makan sahur hingga keduanya melaksanakan salat?” Anas bin Malik menjawab, “Kira-kira waktu seseorang membaca lima puluh ayat.” (HR Bukhari no 542)
Berdasarkan hadits di atas, waktu antara selesainya sahur dan shalat subuh adalah 50 ayat. Karenanya, ulama di Indonesia memperkirakan bahwa pembacaan 50 ayat sekitar 10 menit.
Jadi, waktu dimulainya puasa bukan dari waktu imsak (10 menit sebelum adzan subuh) melainkan dari terbitnya fajar alias saat adzan subuh mulai berkumandang.
Namun, akan lebih baik bila kita menahan diri beberapa saat lebih awal sebelum adzan subuh seperti yang dipraktikkan Nabi SAW pada hadits di atas. Dengan demikian, tradisi imsak di Indonesia pada dasarnya memiliki tuntunan syariat dari sunnah Nabi Muhammad SAW dan argumentasi para ulama terdahulu. (Ilham Fikri, ed: Nashih).
Dilansir dari laman Muhammadiyah, istilah imsak 10 menit seperti tercantum dalam Kalender Muhammadiyah itu belum dapat divonis sebagai suatu bid’ah. Kalaupun mau dikatakan bid’ah, adalah hanya dari segi bahasa, bukan segi Syar’i karena praktik seperti itu tidak ada pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun masa shahabat.
Sesungguhnya imsak dalam kebiasaan kita itu tidak lebih sebatas atau sekedar peringatan untuk berhati-hati belaka atau Ihtiyat saja, bukan untuk melarang untuk tidak boleh makan minum waktu 10 menit itu. Dengan lain perkataan itu dimaksudkan sebagai peringatan di lampu lalu lintas seperti lampu kuning untuk siap-siap dan berhati-hati saja dan yang begitu tidak salah dan tidak terlarang dilihat dari kacamata Syara’.
Fatwa yang menghukumi bid’ah pada jadwal imsak seperti dalam buku Taisirul Alam syarah dari kitab Umdatul Ahkam, agak berlebihan dan timbul dari rasa khawatir yang tidak beralasan. Kita tidak boleh begitu saja memegang faham seseorang selama tidak menunjukkan dalil yang kuat, kita harus kritis dalam memahami suatu nash dari al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah.
Editor: Kastolani Marzuki