get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Maut Innova Masuk Jurang di Pacet Mojokerto, 2 Tewas 7 Luka 

Iming-imingi Warga Lolos CPNS, Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 18 April 2020 - 11:25:00 WIB
Iming-imingi Warga Lolos CPNS, Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi tes CPNS 2019. (Foto: Antara).

MOJOKERTO, iNews.id - Polisi mengamankan seorang oknum kepala desa atau kades di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), atas dugaan kasus penipuan. Modus pelaku dengan mengiming-imingi warga bisa lulus dalam tes penerimaan CPNS.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, pelaku atas nama Abdul Mukti (70), Kades Ngrame, Kecamatan Pungging. Dia dilaporkan warga atas dugaan penipuan seleksi CPNS 2017 lalu.

"Tersangka dua kali mangkir dari panggilan polisi. Informasi yang kami terima, dia ada di Balai Desa Ngrame dan akhirnya petugas menangkap pelaku," kata Dewa di Kabupaten Mojokerto, Jumat (17/4/2020) kemarin.

Aksi penipuan yang dilakukan Abdul Mukti pada 19 Maret 2017 silam. Kala itu, dia menjanjikan anak korban menjadi ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Syaratnya menyetorkan uang ke pelaku sebesar Rp140 juta.

Lantaran sudah kenal akrab, korban pun percaya dengan pelaku. Dia sepakat untuk menyetorkan uang secara bertahap ke kades aktif ini hingga Rp118 juta agar anaknya menjadi guru PNS.

"Namun sampai waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung menjadi PNS. Korban terus bertanya kepada pelaku, namun dia terus berkelit hingga korban melapor ke polisi," ujar dia.

Polisi kemudian mendapati barang bukti antara lain, empat lembar kuitansi pembayaran dan keterangan saksi-saksi, dan kades ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.

Saat ini, kades aktif tersebut sudah diamankan petugas dan mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Dia ditangkap saat berada di kantor Bali Desa Ngrame belum lama ini.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut