HUT ke-73 RI, 9.275 Warga Binaan Lapas di Jatim Dapat Remisi

SIDOARJO, iNews.id - Sebanyak 9.275 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur (Jatim) menerima pengurangan hukuman (remisi) umum kemerdekaan Republik Indonesia 2018. Remisi tersebut diberikan secara simbolis di Lapas Klas I Surabaya, Porong Sidoarjo, Jatim.
"Ada 10.549 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 9.275 usulan yang disetujui," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, Kamis (16/8/2018).
Dia menjelaskan, waktu pemotongan masa tahanan itu paling lama 6 bulan dan paling sedikit 1 bulan. Kemudian khusus untuk warga binaan yang aktif dalam kegiatan pembinaan dan membantu pekerjaan di Lapas mendapat tambahan sepertiga dari remisi yang didapatkan.
"Pada kesempatan ini ada tujuh orang warga binaan yang bisa langsung menghirup udara bebas masing-masing empat orang dari pidana umum, seorang dari kasus korupsi dan dua orang dari kasus narkotika," ujarnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem dalam jaringan (online) sehingga tidak bisa lagi dipermainkan. Usai memberikan sambutan, dia bersama dengan Kabiro Hukum Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo memberikan surat keputusan (SK) remisi kepada empat warga binaan.
Editor: Muhammad Saiful Hadi