get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Blitar Jatim, Terasa hingga Bantul

Hirup Udara Bebas, Zikria Menangis Ingin Bertemu Langsung Wali Kota Risma

Senin, 17 Februari 2020 - 15:16:00 WIB
Hirup Udara Bebas, Zikria Menangis Ingin Bertemu Langsung Wali Kota Risma
Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menghirup udara bebas. (Foto: iNews/Ihya; Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Zikria Dzatil akhirnya menghirup udara bebas, Senin (17/2/2020). Tersangka kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, keluar dari tahanan seusai permohonan penangguhan penahanan dikabulkan.

Sekitar pukul 12.00 WIB Zikria keluar dari tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dia ditemani suami, anak dan kuasa hukumnya.

Tangis haru langsung pecah, begitu Zikria melangkah keluar. Sambil menggendong putri bungsunya, Zikria berulangkali menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT.

“Saya banyak bersykukur kepada Allah. Saya ambil hikmahnya. Saya berterimakasih kepada polisi. Selama penanganan. Banyak terimakasih. Saya dilakukan sesuai prosedur. Semua sesuai. Sangat baik,” katanya, sambil menangis.

Tak hanya itu, Zikria juga mengaku ingin bertemu dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Selain menyampaikan terima kasih, Zikria juga ingin memohon maaf secara langsung.

“Kepada Bunda Risma yang telah memafkan dan mencabut berkas saya, harapan saya bisa bertemu dengan beliau dan bisa meminta maaf secara langsung,” katanya.

Zikria mengaku banyak mendapat banyak hikmah atas kasus yang menimpanya ini. Dia juga berharap, kasus tersebut menjadi yang pertama, sekaligus terakhir yang dialami.

“Semua sangat menjadi pengalaman hidup saya. Insya Allah saya selalu dijaga tidak mengulangi perbuatan, karena saya salah,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reksrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, penangguhan penahanan Zikria telah sudah prosedural. Karena itu, hari ini yang bersangkutan secara resmi bisa keluar dari tahanan.

“Kuasa hukum maupun suaminya telah menyampaikan permohonan. Pimpinan telah meminta saran kepada penyidik, dan penyidik telah memberikan saran kepada pimpinan. Hari ini permohonn dikabulkan,” katanya.

Sudamiran mengatakan, penangguhan penahanan menjadi hak tersangka. Sementara, penyidik juga memiliki kewenangan untuk menilai.

“Dan pertimbangan kami, pemeriksaan telah selesai. Penyidik juga meyakini (tersangka) tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut