Gelar Perkara Kasus Penghinaan Risma Tuntas, Polisi Belum Putuskan Nasib Zikria Dzatil
SURABAYA, iNews.id – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah selesai melakukan gelar perkara kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini, Selasa (11/2/2020). Namun, penyidik belum memutuskan nasib penghina Risma, Zikria Dzatil bebas atau tidak karena masih harus menunggu keputusan pimpinan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan gelar perkara penghinaan dan UU ITE selama empat jam. Penyidik sudah melakukan tahapan yang benar dalam menyidik kasus tersebut.
“Gelar perkara ini kan salah satu teknis untuk melakukan pengawasan dan menjaga quality control atau prosedural serta profesionalisme penyidik. Hasilnya, tentunya kembali lagi ke otoritas kewenangan penyidik, dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Wisnu di Mapolda Jatim.
Wisnu mengatakan, penyidik secara teknis sudah memberikan rekomendasi. Namun, hasilnya belum bisa disampaikan. ”Nanti kita tunggu hasilnya,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sementara Kasatreskrim Polrestabs Surabaya AKBP Sudamiran juga mengatakan, mereka sudah melakukan tahapan yang benar dalam melakukan penyidikan kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Penyidik juga sudah membuat rekomendasi hasil gelar perkara yang akan dilaporkan kepada pimpinan Polrestabes Surabaya.
Apakah nanti tersangka Zikria Dzatil akan ditangguhkan penahanannya atau tidak, Kasatreskrim belum bisa menyampaikan. “Resminya hasil ini kan belum kami laporkan kepada pimpinan Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya juga berjanji akan memberikan keterangan yang lengkap terkait kasus ini, Rabu besok.
Diberitakan sebelumnya, seorang netizen mengunggah foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bernada hinaan sehingga menimbulkan keresahan terhadap wali kota maupun warga Surabaya. Polisi telah memproses kasus ini dan menangkap Zikria Dzatil. Sementara Risma telah memaafkan penghinanya dan mencabut laporan ke polisi.
Editor: Maria Christina