get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet Kehormatan PWO di Surabaya

Henry J Gunawan Janji Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya

Kamis, 27 September 2018 - 18:44:00 WIB
Henry J Gunawan Janji Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya
Bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan saat mengikuti sidang di PN Surabaya, Kamis (27/9/2018). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan siap menyerahkan asetnya di Pasar Turi ke Pemkot Surabaya. Keputusan kontraktor Pasar Turi itu dilakukan dengan harapan pedagang bisa berjualan dan Pasar Turi hidup kembali.

Komitmen itu disampaikan Henry melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra seusai sidang kasus Pasar Turi di Pengadilan Ngeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9/2018). “Ini ada pernyataan penting dari Pak Henry J Gunawan. Beliau berniat akan menyerahkan bagian dari kekayaan beliau yang ada di PT GBP, khusus di Pasar Turi kepada pemerintah,” katanya.

Menurut Yusril, Henry merasa lelah lantaran terus-menerus diganggu oleh kawan-kawan partnernya, yaitu Teguh Kinarto dan Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei. Sementara Henry berniat baik membangun Pasar Turi untuk kepentingan para pedagang. "Jadi daripada capek menghadapi orang ini (Teguh Kinarto dan Asoei), laporin terus ke polisi, pakai orang itu, orang itu, jadinya lelah. Kalau mau ambil, ambil saja,” katanya.

Nantinya, aset Pasar Turi akan diserahkan melalui Pemkot Surabaya atau pemerintah pusat. Karena itulah Yusril berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Pemkot Surabaya untuk membuka kembali Pasar Turi dan membongkar Tempat Penampungan Sementara (TPS). Dengan begitu, para pedagang bisa kembali bekerja dan berdagang. "Jadi Pak Henry sudah ikhlas menyerahkan Pasar Turi ke negara,” kata Yusril.

Dengan penyerahan tersebut, Yusril berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menghalangi Pasar Turi kembali beroperasi secara leluasa. Saat ditanya kapan penyerahan Pasar Turi dilakukan, Yusril mengaku secepatnya. ”Ya secepatnya. Teknisnya nanti ya kami serahkan ke Bu Risma atau ke pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu pada sidang Pasar Turi, tim kuasa hukum Henry mengajukan duplik berisi bantahan atas dakwaan melawan hukum. Dia menyebutkan, unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum tidak terbukti.

"Fakta hukum yang diperoleh dari fakta-fakta sidang berdasarkan keterangan saksi-saksi a charge. Strata title atas stan Pasar Turi merupakan keinginan pedagang sendiri, yang disetujui oleh Bambang DH Walikota periode itu. Kemudian dituangkan dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT GBP,” paparnya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut