Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Tahun 2008 Ditangkap

Dalam persidangan Hendra Subrata dituntut melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Setelah melalui tahapan proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010. Namun saat akan dieksekusi kejaksaan terdakwa melarikan diri, hingga pihak Polda Metro Jaya atas permohonan dari pihak Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada tanggal 28 September 2011
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta membenarkan penangkapan Hendra Subrata. Hendra dideportasi dari Singapura dan kembali ke Indonesia pada tanggal 26 Juni 2021. Hal ini dapat dilakukan berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu RI, NCB Interpol Polri serta dukungan pemerintah Singapura.
"Saya turut merasa bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan kasus pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata," katanya.
Editor: Nani Suherni