Hendak Nabung Uang Dolar AS Palsu Senilai Rp21 Miliar, 2 Warga Bali Ditangkap
Hasil labfor juga memastikan dolar AS itu palsu, tapi kualitasnya cukup baik. Petugas bank lalu menghubungi petugas kepolisian karena uang dolar AS tersebut diduga palsu. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku.
"Kedua pelaku diamankan di Jalan Penghela No 50-52 Surabaya pada tanggal 21 Desember 2020 berikut uang kertas dolar AS yang diduga palsu sebanyak 15.000 lembar," ujar Oki.
Sementara itu, pelaku IWW mengaku baru sekali membawa uang dolar palsu itu. Dia juga mengaku hanya bertugas mengirim.
Dia membawa upal tersebut ke Surabaya dan berangkat dari Bali lewat jalur darat. "Kata pemilik, isinya bukan uang, tapi surat dan barang berharga," ujar IWW.
Keduanya kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu.
Editor: Maria Christina