Hendak Hadiri Acara Maulid di Sampang, Buronan Kasus Pemerkosaan Ditangkap Polisi
SAMPANG, iNews.id - Polres Sampang menangkap seorang buronan kasus pemerkosaan, MH, di rumah orang tuanya di Dusun Pageren, Desa Palenggiyen, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Dia ditangkap saat hendak mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad usai buron selama satu tahun.
MH diketahui pulang secara bersembunyi dari pelarian ke rumah orang tuanya. Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat untuk menangkap tersangka yang saat itu bersembunyi di pemakaman setempat.
"Ditangkap saat tersangka ada di sebuah makam," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, Selasa (25/10/2022).
MH ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap korban IJ (18) saat menginap di rumah tersangka pada 8 Oktober 2021 lalu. Tersangka diduga bernafsu saat melihat tubuh korban yang tertidur.
Akhirnya tersangka membuka paksa pakaian dan celana dalam korban serta memaksa untuk berhubungan intim. Korban lalu terbangun dan melihat MH sudah berada di atas tubuhnya.
Mendapati perlakuan tak senonoh, IJ meronta dan membangunkan anak tersangka. MH lantas melarikan diri.
Editor: Rizky Agustian