Heboh Wisatawan Dipalak Rp50.000 di Gunung Bromo, Pengelola: Bukan Petugas Kami
"Agar pelaku jasa wisata dapat menjalankan kegiatan usaha di TNBTS sesuai aturan, menjaga ketertiban dan melayani pengunjung dengan baik," ucapnya.
Menurutnya, tanggung jawab menjaga di area BB-TNBTS bukan merupakan tanggung jawab pihak pengelola saja, tetapi seluruh stakeholder yang terlibat, termasuk seluruh penyedia jasa wisata. Pengelola telah memasang banner layanan call center atau nomor pengaduan di 0852-5993-4112/081-237 96, untuk melapor jika terdapat ketidaksesuaian pelayanan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini merupakan tanggung-jawab bersama seluruh stakeholder yang terlibat, dalam kegiatan wisata di kawasan Bromo, baik instansi pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga lainnya yang terkait," tuturnya.
Sarif mengimbau agar pelaku jasa wisata dapat memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung, dengan menjunjung tinggi etika dan kesopanan sesuai dengan norma yang terkandung pada Sapta Pesona Pariwisata Indonesia.
Editor: Ihya Ulumuddin