Hari Raya Kurban, Pemprov Jatim Sebar 1.276 Juleha ke Masjid hingga Pesantren
"Jika berada di wilayah wabah PMK, takmir masjid, musala atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Inilah pentingnya koordinasi semua jajaran di daerah agar masyarakat kita bisa beribadah dengan baik, aman dan sehat," katanya.
Diketahui, Provinsi Jawa Timur telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Selain itu terdapat Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak di Jawa Timur.
Adapun salah satu isi dari SE 10 Tahun 2022 Kriteria hewan kurban terdiri atas jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur. Jika unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.
Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK, seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku. Selain itu tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
Jika dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Selanjutnya, petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging hingga memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
Editor: Ihya Ulumuddin