Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB selama November

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bulan November. Kebijakan ini dibuat dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan 2020.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari, mengatakan pembebasan denda itu berlaku mulai 1-30 November 2020 mendatang. Pembebasan denda ini berlaku mulai 1994 hingga 2020.
“Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994. Makanya ini kesempatan untuk membayarnya. Karena dendanya sudah dihapuskan,” katanya, Senin (9/11/2020).
Rachmat mengatakan, pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
“Pembebasan denda itu sudah berkali-kali dilakukan, salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Apalagi ini dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga program ini kami lanjutnya,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin